Atas pengungkapan tersebut, sambung dia, penyidik menerapkan sangkaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana lain yang tercantum dalam laporan penyidikan.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan guna menciptakan Kabupaten Lahat yang aman serta bebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (D1N)












Komentar