LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat membongkar dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang yakni dua pria dan satu wanita turut diamankan.
Terungkapnya kasus ini, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Pengungkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si, didampingi jajarannya.
“Bermodalkan info didapat, mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ekstasi yang kerap terjadi di wilayah Desa Tanjung Payang Lahat Selatan. Personel Satresnarkoba lakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi, modus serta identitas pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Kasat Resnarkoba.
Setelah diketahui ciri-ciri orang yang diduga terlibat, kita lakukan penindakan terhadap seorang perempuan berinisial MS di Jalan Raya Desa Tanjung Payang. Kata dia lagi, saat digeledah, petugas menemukan satu plastik klip berisi dua butir pil diduga ekstasi, warna kuning berbentuk tukang, bertuliskan Heineken.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan MS dengan berat netto sebesar 0,88 gram. Kepada petugas, MS akui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial RV untuk kemudian dijual kembali,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. Lanjutnya, sekitar pukul 16.15 WIB, personel Satresnarkoba bergerak menuju rumah RV di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan.
“Dalam pengembangan tersebut, petugas mengamankan RV bersama seorang laki-laki berinisial AP yang diduga berkaitan dengan pengantaran narkotika,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah RV, masih kata dia, petugas menemukan satu plastik klip berisi satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram serta satu butir pil diduga ekstasi, warna kuning berbentuk tulang bertuliskan Heineken dengan berat netto 0,41 gram.
“Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Surya yang berada di atas lemari rak piring dapur rumah pelaku,” terangnya.
Selain narkotika diduga ekstasi dan sabu, tambah dia, petugas turut amankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa satu unit Hp Infinix Smart 9 warna hijau mint dan satu unit sepeda motor Mio Sporty warna putih dengan nopol AB 2799 PH.
“Ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti serta melakukan cek urine terhadap para pihak yang diamankan,” tandasnya.












Komentar