MURATARA, JURNAL SUMATRA -Dugaan penggunaan, pendudukan dan/atau penyerobotan lahan tanpa izin di area eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Dendy Marker Indah Lestari memasuki babak penyelidikan. Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mulai mengusut dugaan perkara tersebut.
Penyelidikan dilakukan pada Jumat, (4/09/2026), sebagaimana tertuang dalam surat permintaan keterangan yang diterbitkan Polres Muratara tertanggal 2 September 2026 dan ditujukan kepada M. Nazarudin.
Dalam surat tersebut, penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dugaan perkara tersebut disebut terjadi di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Langkah penyelidikan kepolisian itu merujuk pada Laporan Informasi Nomor: LP/B/1170/VII/2026/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 28 Agustus 2026. Selain itu, penyidik juga merujuk pada Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Untuk kepentingan penyelidikan, M. Nazarudin diminta memberikan keterangan kepada Penyidik Pembantu ABDAI Faisal, S.H., C.P.HR., di Unit Pidsus Satreskrim Polres Muratara.
Nazarudin dijadwalkan memenuhi panggilan tersebut pada Jumat, 4 September 2026, pukul 10.00 WIB.
Nazarudin Benarkan Pemanggilan.
Saat dikonfirmasi, M. Nazarudin membenarkan dirinya menerima pemanggilan dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Muratara.
“Memang hari ini ada pemanggilan dari Unit 2 Pidsus Polres Muratara,” ujar Nazarudin.
Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses tindak lanjut terhadap laporan yang sebelumnya telah disampaikannya kepada Polda Sumatera Selatan pada 22 Juli 2026.
Ia berharap proses penyelidikan terhadap dugaan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, serta mampu memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Harapan saya, pihak Polres maupun Polda Sumsel harus profesional dan ada keterbukaan terkait laporan kami. Polisi itu berpedoman pada slogan presisi,” tegasnya.
Pemanggilan terhadap Nazarudin menjadi bagian dari tahapan penyelidikan kepolisian untuk mengumpulkan keterangan dan bahan yang diperlukan dalam mengungkap dugaan perkara penggunaan, pendudukan dan/atau penyerobotan lahan eks HGU tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Status hukum para pihak dalam perkara ini juga masih menunggu hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh kepolisian.(AkazZz)











Komentar