oleh

Pertalite di Tingkat Pengecer Tembus Rp 14.000 Per liter, SPBU Diduga Dikuasai Pengerit Minyak

BBM subsidi merupakan barang yang mendapatkan bantuan pemerintah dan penggunaannya telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.

Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Selain itu, penggunaan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi apabila dilakukan untuk tujuan perdagangan atau keuntungan pribadi.

Masyarakat Minta Distribusi Diawasi.

Warga berharap pemerintah, Pertamina, aparat kepolisian, TNI, hingga instansi pengawas lainnya dapat memperketat pengawasan di lapangan agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Mereka menilai jika praktik pengeritan dan penjualan kembali BBM subsidi terus dibiarkan, maka harga di tingkat pengecer akan semakin tinggi dan tujuan pemerintah memberikan subsidi untuk membantu masyarakat justru tidak tercapai.

“Subsidi itu untuk rakyat, bukan untuk dipermainkan segelintir orang yang mencari keuntungan. Kalau dibiarkan terus, masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya,” pungkasnya.(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed