MURATARA, JURNAL SUMATRA – Manajemen PT Gorby Putra Utama (PT GPU) menegaskan bahwa pelaksanaan operasional perusahaan, khususnya terkait hubungan industrial dan pengaturan pola kerja karyawan, telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan perusahaan.
Penegasan tersebut disampaikan menyikapi pemberitaan mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama manajemen PT GPU, perwakilan karyawan, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Muratara.
Admin dan HR Manager PT Gorby Putra Utama, Mahli, menyatakan bahwa kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan berpedoman pada regulasi yang berlaku, sekaligus melalui koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan.
“Perusahaan dalam menjalankan hubungan industrial tentu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan perusahaan serta hasil koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan. Kami memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai prosedur,” ujar Mahli.
Menurut Mahli, perusahaan berupaya memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pekerja dijalankan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk dalam pengaturan pola kerja dan penyelesaian persoalan hubungan industrial.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam RDP adalah penerapan pola kerja karyawan di lingkungan PT GPU.
Mahli menjelaskan, perusahaan menerapkan sistem tiga shift untuk jabatan security dan dua shift bagi jabatan non-staff lainnya. Penerapan tersebut, kata dia, dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, Peraturan Perusahaan, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan pola kerja tersebut bukan kebijakan yang diterapkan secara mendadak ataupun tanpa komunikasi dengan pekerja.
Sebelum diberlakukan, perusahaan mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para pekerja. Selain itu, manajemen juga telah berkoordinasi dan menyampaikan laporan kepada Disnakertrans Muratara terkait tuntutan sebagian pekerja yang menginginkan agar pola kerja dikembalikan menjadi dua shift.
“Perubahan pola kerja tersebut telah melalui proses sosialisasi kepada pekerja dan juga telah kami koordinasikan serta laporkan kepada Disnaker. Jadi, perusahaan menjalankan kebijakan tersebut melalui mekanisme yang ada,” jelas Mahli.
Meski demikian, dinamika terkait pola kerja tersebut menjadi bagian dari persoalan hubungan industrial yang dibahas bersama DPRD, Disnaker, dan perwakilan pekerja.
Mahli menyebut perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dan dialog guna mencari penyelesaian yang kondusif serta menjaga hubungan kerja antara manajemen dan karyawan.











Komentar