Karena itu, dugaan adanya pihak yang memberikan ruang atau membiarkan aktivitas PETI berlangsung perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, terutama apabila terdapat dugaan aliran uang dari aktivitas tersebut.
Kini pertanyaannya: ke mana sebenarnya aliran fee 12 persen tersebut? Benarkah seluruhnya digunakan untuk pembangunan masjid? Dan atas dasar apa aktivitas PETI tersebut dapat berlangsung di wilayah Desa Lubuk Mas?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Mas, Mukhti, telah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 0822-9920.xxxx terkait dugaan penerimaan fee 12 persen serta dugaan pemberian ruang terhadap aktivitas PETI.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari yang bersangkutan.(AkazZz)











Komentar