MURATARA, JURNAL SUMATRA -Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tambang ilegal di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, menyeret nama Penjabat Kepala Desa setempat. Selasa (29/09/2026).
Bukan sekadar aktivitas tambang ilegal, muncul dugaan adanya setoran atau fee sebesar 12 persen dari hasil aktivitas PETI yang disebut-sebut diterima oleh Kepala Desa Lubuk Mas, Mukhti.
Yang membuat isu ini semakin mengemuka, uang tersebut diduga dikaitkan dengan alasan untuk membantu pembangunan fasilitas keagamaan, khususnya Masjid di Desa Lubuk Mas.
Namun, dugaan tersebut kini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: benarkah uang yang disebut berasal dari aktivitas PETI tersebut masuk dan digunakan untuk pembangunan masjid? Atau justru terdapat persoalan lain yang perlu dibuka secara terang-terangan?
Informasi yang dihimpun Jurnalsumatra.co dari lapangan menyebutkan, dugaan fee tersebut mencapai sekitar 12 persen dari hasil aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah Desa Lubuk Mas.
Sejumlah warga juga mempertanyakan transparansi pengelolaan uang tersebut. Pasalnya, menurut keterangan warga, dana yang disebut-sebut berasal dari aktivitas tambang itu tidak terlihat dalam kas pengelola masjid sebagaimana yang sebelumnya menjadi kesepakatan di tengah masyarakat.
“Uang itu tidak ada di kas masjid seperti yang dijelaskan. Bahkan pembangunan masjid dilakukan dari swadaya masyarakat, termasuk meminta sumbangan di jalan dan mengumpulkan uang wakaf saat salat Jumat,” ujar DA, warga setempat.
Tak hanya soal dugaan fee, informasi lain yang beredar di masyarakat juga menyebut adanya persoalan terkait lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang.
Menurut DA, lahan yang kini dikelola para penambang disebut merupakan lahan masyarakat atau lahan desa yang sebelumnya telah diperjualbelikan kepada salah satu pihak perusahaan.
Namun, warga menduga lahan tersebut kemudian kembali dimanfaatkan untuk aktivitas PETI dengan alasan adanya pembagian hasil yang diperuntukkan bagi pembangunan masjid.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas PETI. Dugaan aliran dana, status lahan, hingga transparansi penggunaan uang untuk fasilitas keagamaan menjadi rangkaian persoalan yang patut diperiksa secara terbuka.
Apalagi, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan perkara administratif semata. UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.











Komentar