OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Perang terhadap narkoba di Kabupaten Ogan Ilir seolah tak kenal libur. Selama September 2026, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir terus tancap gas.
Hasilnya sungguh mencengangkan, dari 10 Laporan Polisi (LP) diungkap, 14 tersangka berhasil diringkus dan 671,54 gram Sabu serta puluhan ekstasi disita.
“Pengungkapan besar ini jadi bukti keseriusan Polres Ogan Ilir membersihkan Bumi Caram Seguguk dari racun narkoba,” kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H dalam Konferensi Pers. Indralaya, Kamis (01/10/2026)
Lebih lanjut dikatakan, dari 10 LP tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 orang tersangka dan 1 orang tersangka wanita. Mereka tidak berkutik saat diringkus di lokasi berbeda.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan tidak main-main, 144 paket Sabu dengan berat bruto 671,54 gram serta 9 butir Ekstasi utuh plus pecahan pil ekstasi.
“Dari jumlah barang bukti yang kita sita, 3.366,7 jiwa berhasil kita selamatkan dari potensi dampak penyalahgunaan narkotika,” papar Kapolres.
Perhitungan itu berdasarkan asumsi 1 gram Sabu merusak 5 orang, dan 1 butir ekstasi merusak 1 orang.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres OI, IPTU Ahmad Surya Atmaja SH, sebagai langkah berkelanjutan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Lebih jauh Kapolres menegaskan, penindakan ini bukan sekadar mengejar pelaku, tapi menyelamatkan generasi muda.
“Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan risiko penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda,” pungkas AKBP Rizka.
Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat jangan takut melapor. Jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera hubungi Call Center 110 Polres OI (van)












Komentar