oleh

Masa Kerja Segera Berakhir, Pemkot Pagaralam Siapkan Perpanjangan 1727 SK PPPK Paruh Waktu

PAGARALAM, JURNAL SUMATRA –
Pemerintah Kota Pagaralam mulai menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Pagaralam. Langkah tersebut dilakukan menyusul akan berakhirnya masa perjanjian kerja sejumlah PPPK Paruh Waktu pada 30 November 2026.

Plt. Kepala BKSDM Pagaralam Riski Kurunia Jaya menegaskan, proses perpanjangan akan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

“Pemkot memastikan proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara tertib administrasi,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).

Untuk mempercepat proses tersebut, jelas dia, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pagaralam diminta segera menyampaikan usulan perpanjangan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pagaralam.

“Usulan wajib dilengkapi sejumlah dokumen administrasi, antara lain surat pengantar usulan, surat rekomendasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani Kepala OPD beserta lampirannya, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berikut lampiran,” terang dia.

Lanjut dia, OPD juga diwajibkan menyampaikan daftar nominatif PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang maupun diberhentikan. Daftar tersebut harus disampaikan dalam bentuk soft copy berformat excel sesuai format yang telah ditentukan.

Rizki mengingatkan agar seluruh OPD tidak menganggap persoalan administrasi sebagai hal sepele. Kelengkapan dan ketepatan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengusulan.

“Kami meminta seluruh OPD memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat proses perpanjangan,” tegasnya.

Ada Usulan Pemberhentian.

Di sisi lain, Pemkot Pagaralam juga meminta Kepala OPD menindaklanjuti nama-nama PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam daftar nominatif pemberhentian.

“Usulan pemberhentian harus dilengkapi surat pengantar atau usulan pemberhentian, daftar nama yang bersangkutan, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Rizki.

Tegas dia lagi, seluruh format dan dokumen persyaratan telah disiapkan Pemkot Pagaralam dan dapat diunduh melalui tautan resmi yang telah ditentukan.

“Batas akhir penyampaian seluruh persyaratan ditetapkan pada Oktober 2026, pada hari dan jam kerja. Dokumen disampaikan kepada BKPSDM dalam bentuk hard copy satu rangkap dan soft copy satu rangkap,” terang dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed