Pasca kebakaran, seorang bernama Maneri yang disebut sebagai pekerja di lokasi ditangkap. Massa mempertanyakan penetapan pekerja tersebut sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab, sementara pihak yang disebut sebagai pemilik atau pemodal belum tersentuh.
Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, dalam orasinya mengatakan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap pola penegakan hukum Unit Pidsus Polres Muba.
“Penegakan hukum terhadap perkara minyak ilegal ini seolah menjadi permainan. Berkali-kali terjadi kebakaran, bahkan ada korban meninggal dunia, tetapi pemilik dan pemodal tidak tersentuh hukum,” tegas Boni.
Menurutnya, apabila penanganan perkara hanya berhenti pada pekerja lapangan, sementara pemilik maupun pemodal tidak tersentuh hukum, maka penegakan hukum tidak memiliki nilai keadilan.
“Kalau setiap kali ada kebakaran yang ditangkap hanya pekerja kasar, sementara pemilik dan pemodal selalu lolos, publik tentu bertanya. Ini yang kami soroti,” katanya.
Boni juga menyinggung lokasi penyulingan yang sebelumnya telah digerebek dan dipasangi garis polisi, namun diduga kembali beroperasi.
“Bagaimana mungkin lokasi yang sudah pernah digerebek, sudah dipasang police line dan tungku penyulingannya disebut disita, kemudian bisa beroperasi lagi? Ketika kembali terbakar, yang ditangkap justru pekerjanya. Kami minta ini dijelaskan secara terang,” ujarnya.
Ia menegaskan tuntutan utama massa adalah evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara minyak ilegal serta pencopotan Kanit Pidsus Polres Muba.
“Kami meminta Kapolres Muba jangan menutup mata terhadap persoalan ini. Kalau memang ada dugaan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan, periksa dan tindak. Kanit Pidsus harus dievaluasi dan bila terbukti, segera dicopot,” tegas Boni.
Ketua DPC Projamin Muba, Tanto Hartono, mengatakan aksi tersebut dilakukan karena masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penanganan perkara minyak ilegal dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
“Kami datang bukan untuk mengganggu proses penegakan hukum. Kami justru meminta hukum ditegakkan secara terbuka dan adil. Jangan hanya pekerja yang dijadikan tersangka, sementara pemilik maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tidak tersentuh,” kata Tanto.
Menurut Tanto, setiap peristiwa kebakaran di lokasi minyak ilegal semestinya menjadi momentum untuk mengusut seluruh rantai aktivitas, mulai dari pemilik lahan, pemilik sumur atau tempat penyulingan hingga pihak yang diduga menjadi pemodal.
“Kalau hanya berhenti di pekerja, persoalannya tidak akan selesai. Yang harus dicari adalah siapa pemiliknya, siapa yang membiayai dan siapa yang mendapatkan keuntungan,” ujarnya.













Komentar