Setelah penangkapan, ditegaskan Liespono, penyidik melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan pemeriksaan urine terhadap pria yang diamankan.
Penyidik juga merencanakan pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat yang ditemukan. Langkah pengembangan kasus turut dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila berkas perkara telah memenuhi persyaratan, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., melalui jajarannya terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polres Lahat juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika di lingkungan sekitar.
“Polres Lahat pastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Status serta pertanggungjawaban pidana pihak yang diamankan tetap ditentukan melalui proses hukum yang berlaku,” tutupnya.
Melalui pengungkapan kasus ini, Liespono mengharapkan, dapat mendukung upaya pemberantasan narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lahat tetap aman dan kondusif. (D1N)













Komentar