oleh

Kejari Prabumulih Tetapkan BK sebagai Tersangka Korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan 2021-2025

PRABUMULIH, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan BK selaku Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan tahun anggaran 2021 hingga 2025.

Dalam perkara itu, pria tersebut diduga melakukan penyimpangan berlangsung selama empat tahun berturut-turut, yang ditaksir telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp800 juta.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Asvera Primadona, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Aji Martha, SH., MH., dan Kasi Pidsus Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Prabumulih, Kamis (22/10/2026) sore.

Dalam keterangannya, pihak kejaksaan memaparkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan di PKBM untuk periode tahun anggaran 2021–2025.

“Besarnya dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp800 juta menjadi perhatian serius dalam penanganan perkara ini,” ujar Kajari Prabumulih, Asvera Primadona

Menurut dia, pihaknya melakukan proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.

“Penetapan BK sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Prabumulih,” tandasnya.

Kasus ini, masih kata dia, menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan agar anggaran yang dialokasikan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, BK tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(Her)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed