oleh

Puluhan Ribu Liter BBM Disita! Bareskrim Bongkar Dua Refinery Ilegal di Muratara

MURATARA, JURNAL SUMATRA -Bareskrim Polri membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan dan pemurnian minyak ilegal di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan pada Jumat (23/10/2026), polisi menyita 51.200 liter minyak mentah, solar, dan bensin hasil olahan, serta puluhan peralatan pengolahan BBM.

Di lokasi pertama, polisi mengamankan tersangka berinisial S dengan barang bukti 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar, dan 2.200 liter bensin. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak Januari 2025 tanpa izin yang dipersyaratkan.

Sementara di lokasi kedua, polisi menyita 26.000 liter solar hasil pemurnian, kendaraan pengangkut, tangki penampungan, puluhan tedmon, serta mesin pengolahan. Polisi juga mengamankan KF selaku direktur dan A selaku manajer PT Ratiga Abdi Meksa.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Dalam perkara tersebut, tersangka S disebut terancam penjara hingga lima tahun dan denda Rp50 miliar, sedangkan tersangka A terancam penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang disangkakan kepolisian.

Kini, publik menanti pengembangan penyidikan untuk mengungkap asal-usul minyak, jalur distribusi BBM, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Akankah pengusutan berhenti pada penyitaan dan penetapan tersangka, atau jaringan di balik bisnis refinery ilegal ini ikut terbongkar?(AkazZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed