“Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak perburuan dimulai. Keberadaan tersangka terdeteksi akurat melalui tracking satelit,” tegas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan tidak ada perencanaan awal terkait aksi penyerangan tersebut. Pelaku mengaku memang biasa membawa senjata tajam ke tempat kerja hanya untuk alasan keamanan diri.
“Tidak ada perencanaan. Pelaku membawa sajam untuk jaga-jaga. Namun, motif utamanya adalah dendam lama yang tiba-tiba tersulut kembali di lapangan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” papar IPTU Edwar Habibi bersama Kanit Reskrim, IPDA Andriko.
Di hadapan awak media, tersangka Dwi Saputra Mansyah akhirnya membeberkan alasan emosinya meledak tak terkendali. Ia mengaku menyimpan dendam mendalam karena menganggap korban sebagai penyebab kecelakaan maut yang menewaskan ibu kandungnya beberapa tahun silam.
“Saya menyesal. Tapi memang dari dulu saya simpan dendam. Saya baru tahu setelah sama-sama bekerja di sini, kalau dia (korban) orang yang sebabkan ibu saya meninggal kecelakaan dulu,” ucap tersangka dengan nada penuh penyesalan. (D1N)












Komentar