oleh

Sisir 25 Lokasi, Polres OKI Ungkap Peredaran Sabu dan Etomidate

Kasus tersebut terungkap di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menangkap M (31), seorang buruh asal Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga berperan sebagai kurir.

Dari tersangka, petugas menyita 100 cartridge cair dalam kemasan plastik hitam bermerek WANG LAI yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan dilakukan melalui metode pembelian terselubung atau undercover buy. Petugas memesan 100 cartridge dan mengatur pertemuan dengan tersangka di depan sebuah minimarket di Desa Ulak Kemang.

M kemudian datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul. Petugas selanjutnya menangkap tersangka dan menyita barang yang dibawanya. Dalam pemeriksaan, M mengaku dijanjikan upah Rp 15 juta untuk mengantarkan barang tersebut.

Kapolres mengatakan, dugaan peredaran etomidate dalam kemasan vape menjadi perhatian karena bentuknya menyerupai produk rokok elektrik yang dikenal masyarakat.

“Kami meminta masyarakat mewaspadai peredaran zat berbahaya yang dikemas menyerupai produk vape. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya

Perkara lain terungkap di Desa Mangunjaya, Kecamatan SP Padang, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap T (27) dan menyita dua bungkus sabu dengan berat bruto 203 gram.

Menurut Kapolres, kedua perkara tersebut memperlihatkan pola yang serupa, yakni dugaan penggunaan kurir untuk mengantarkan narkotika dengan imbalan uang. Dalam kasus di SP Padang, T disebut dijanjikan upah Rp 2 juta

“Kedua kasus ini polanya sama. Bandar menggunakan warga dengan iming-iming upah sebagai kurir. Ini yang kami putus melalui penegakan hukum,” katanya.

T dalam perkara sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Kapolres menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan di wilayah yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkotika. Ia juga meminta masyarakat tidak menganggap persoalan narkoba semata-mata sebagai urusan kepolisian.

Menurut dia, informasi dari masyarakat di Kecamatan SP Padang dan Pampangan turut membantu pengungkapan kedua perkara tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Bagi anggota keluarga yang menjadi pengguna, silakan mencari bantuan untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi. Namun, terhadap pengedar, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Upaya pemberantasan narkotika, dengan demikian, tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Partisipasi masyarakat, penegakan hukum terhadap jaringan peredaran, serta penanganan pengguna melalui rehabilitasi menjadi bagian penting untuk menekan dampaknya di tengah masyarakat.(Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed