oleh

Pelaku Curat dan Penadah Motor Curian Diamankan Satreskrim Polres Lahat 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan sepeda motor,  terjadi di Desa Sukarami, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik seorang perempuan berinisial MJS.

Sebelum hilang, sepeda motor korban terparkir di teras rumahnya, dan akibat raib digondol pencuri, korban alami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp.23 juta.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lahat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Petugas lalu memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang perempuan berinisial WS yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.

“Lalu, pada Senin 26 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap WS,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono, SH, pada Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban diduga telah dijual kepada seorang laki-laki berinisial H berada di Desa Nanjungan, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

“Lalu petugas melakukan penangkapan terhadap H yang diduga terlibat dalam perkara penadahan. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2416 EAN diduga milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda dengan nomor polisi BG 3419 SA.

“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas dia.

Sambung dia, Polres Lahat mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed