PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Salah satu saksi pada persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Tahun 2023 -2024 menyebut bahwa pernah ada rencana demontrasi oleh para relawan karena pemotongan honorer.
Keterangan tersebut, disampaikan salah seorang saksi KR didalam persidangan ketika Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir mempertanyakan apa yang diketahui saksi mengenai kasus yang melanda Organisasi PMI OI saat ini. Palembang. Rabu (30/07/2025).
Menurut KR, rencana demontrasi oleh para relawan tersebut disebabkan karena adanya pemotongan honorer yang mereka (relawan red) terima, yang dilakukan oleh pengurus PMI yang saat ini menjadi terdakwa.
Akan tetapi menurut KR, rencana demontrasi itu Iya netralisir dengan mengatakan “Janganlah demo, coba kita telusuri dulu. Tuhan itu ada dan tidak tidur.” Sehingga para relawan itu mengurungkan niatnya.
KR yang mengaku sebagai pelopor PMI Ogan Ilir karena telah menjadi relawan dari semenjak berdirinya Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024 ini mengungkapkan bahwa dirinya pada beberapa kegiatan kemanusiaan PMI yang Iya ikuti tidak menerima honor SPJ.
Dihadapan majelis hakim persidangan, KR juga mengakui bahwa semua tanda tangannya pada kwitansi maupun SPJ yang dijadikan barang bukti kasus ini adalah benar merupakan tanda tangan dirinya. “Mengapa?, tanya JPU.
Sebab katanya, ketika pengurus meminta tanda tangan untuk pertanggungjawaban, dirinya berkeyakinan semua pengurus adalah relawan yang berperilaku baik.
” Saat saya menandatangani berkas tersebut (kwitansi dan SPJ), saya yakin semua pengurus adalah orang baik. Jadi kala itu saya tidak punya pemikiran bahwa akan ada dusta diantara kita,” ungkapnya.
Diketahui, sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana hibah PMI OI di Pengadilan Negeri Kelas A1 Palembang ini dipimpin Hakim Kristanto Sianipar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebanyak 10 orang saksi yang merupakan staf dan relawan PMI Ogan Ilir dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dakwaan para terdakwa kasus ini.
Dan berdasarkan pengamatan pada jalannya persidangan, seluruh saksi mengungkapkan ada pemotongan honorer yang mereka terima saat bertugas di PMI Ogan Ilir.
Salah satunya seperti dikemukakan salah seorang saksi inisial HI, yang bertugas sebagai sopir mobil tangki air bersih. HI mengatakan pada bulan Desember 2023, Iya mendapat honor sebesar Rp 28 juta untuk masa kerja periode Januari hingga Oktober tahun tersebut.
Namun dari jumlah tersebut HI hanya mendapat Rp 9 juta. Selisihnya, Rp 19 juta diminta diserahkan ke markas PMI Ogan Ilir melalui terdakwa MR dan NS.













Komentar