LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya.
Kali ini Satresnarkoba juga kembali berhasil menangkap tersangkanya, yakni SM (24) warga Sekip Kelurahan Pasar Lama dikontrakan milik S berlokasi di Tebing Sage Desa Ulak Lebar, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK., MIK melalui Kasat Narkoba AKP L.A.E Tambunan SH., MH membenarkan bahwa telah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur ketika melihat personel kita. Namun berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan ruangan kontrakan,” ujarnya pada Jum’at (27/03/2026).
Hasilnya, jelas dia, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,43 gram dan 1 daun kering yang diduga ganja dalam lintingan dengan kertas putih seberat bruto 0.20 gram, dan diakui tersangka benar miliknya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut respon cepat atas laporan masyarakat, dan gerak cepat personel Satresnarkoba Polres Lahat,” tambahnya.
Menurutnya, dari hasil interogasi awal pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang rencana akan dijual kembali ke pembeli.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lahat, dan saat ini Satresnarkoba akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait,” pungkasnya. (D1N)













Komentar