MURATARA, JURNAL SUMATRA – Kuasa hukum pelapor meminta Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tata kelola kepegawaian yang terjadi dalam proses pemeriksaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Senin (15/06/2026).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul sejumlah temuan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya terkait asas kecermatan, profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kuasa hukum menilai persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi kepegawaian semata, tetapi juga berpotensi memengaruhi legitimasi kebijakan yang dihasilkan oleh pejabat yang bersangkutan apabila prosedur yang berlaku tidak dijalankan secara benar.
Menurut mereka, penegakan disiplin ASN harus dilaksanakan secara konsisten dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengabaikan prosedur maupun syarat administratif yang telah ditetapkan.
“Negara tidak boleh tutup mata apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun syarat jabatan. Semua pihak harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dinan Lazuardi Abdul Jabbar.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara segera mengambil langkah evaluasi dan klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang mencuat, guna menjaga integritas sistem kepegawaian serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mereka menegaskan bahwa evaluasi tersebut penting dilakukan agar setiap kebijakan kepegawaian berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.(AkaZzz)













Komentar