MURATARA, JURNAL SUMATRA – Tim Libas Unit Reskrim Polsek Rupit berhasil menangkap seorang pria berinisial NA (26), warga Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Kapolsek Rupit AKP Dhenny Satriya, SH., MH., melalui Kanit Reskrim Polsek Rupit IPDA Beny Pratama, SH., MM., mengatakan tersangka diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Nalib (22), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda CBR warna hitam milik korban terparkir di depan rumahnya. Diduga, tersangka memanfaatkan situasi yang sepi untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Rupit. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku melarikan diri ke wilayah Provinsi Bengkulu setelah melakukan aksinya.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupit. Diduga setelah melakukan pencurian, tersangka langsung melarikan diri ke wilayah Bengkulu,” ujar AKP Dhenny Satriya, Rabu (17/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rupit melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Jalan Lintas Curup–Bengkulu, tepatnya di Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Berbekal informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Rupit bersama anggota Polsek Padang Ulak Tanding bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Mendapat informasi keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan di lokasi,” kata Dhenny.
Setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Rupit untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengetahui bahwa NA merupakan residivis kasus 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang sebelumnya pernah beraksi di wilayah Lubuklinggau dan Curup.
“Untuk wilayah Muratara, tersangka baru satu kali beraksi. Saat ini kami masih menelusuri riwayat kasus lain yang pernah menjerat tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rupit.













Komentar