oleh

Polres OKI Ungkap Korupsi di KCP Pos Air Sugihan, Kerugian Negara Rp4,67 Miliar

OKI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Air Sugihan Kanan berinisial AAM (37). Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp4,67 miliar akibat penyalahgunaan dana nasabah dan transaksi yang tidak sesuai prosedur.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan nasabah layanan E-Batara Pos yang kehilangan sejumlah dana dalam rekening mereka. Laporan tersebut diterima Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres OKI pada Oktober 2023 dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Kepala KCP Pos Air Sugihan Kanan pada periode 2021 hingga 2023. Modus yang digunakan antara lain menerima setoran dana nasabah namun tidak menyetorkannya ke kantor cabang, melakukan penarikan dana dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening, serta menggunakan sebagian dana yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik juga menemukan dugaan transaksi fiktif melalui aplikasi internal perusahaan. Dana hasil transaksi tersebut diduga dialirkan ke rekening pribadi tersangka maupun anggota keluarganya tanpa adanya setoran tunai sebagaimana mestinya.

Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4.673.718.063,28.

“Nilai kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Februari 2026, AAM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Tim Unit Pidkor Satreskrim Polres OKI bergerak melakukan penjemputan dan berhasil mengamankan tersangka pada 19 Februari 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perbankan dan operasional kantor pos, diantaranya ratusan dokumen buku tabungan dan rekening koran nasabah, laporan harian kantor, dokumen pribadi tersangka, serta media penyimpanan data yang berisi dokumen perusahaan.

Selain barang bukti dokumen, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Aset yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan bermotor, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed