oleh

Polres OKI Ungkap Korupsi di KCP Pos Air Sugihan, Kerugian Negara Rp4,67 Miliar

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKI dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.

“Setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini juga menjadi bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.(Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed