OKI, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima penghargaan tertinggi dari Pemerintah Kabupaten OKI atas kontribusi dan peran strategisnya dalam mendukung pengamanan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati OKI, Supriyanto, yang mewakili Bupati OKI dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Selasa (14/7/2026).
Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dr. I Gede Widhartama SH MH, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Firmansyah SH, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI.
Tidak hanya institusi secara keseluruhan, Bidang Intelijen dan Bidang Datun Kejari OKI juga turut mendapatkan penghargaan serupa atas kerja nyata dalam mengawal kepatuhan wajib pajak sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.
Dalam momentum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dr. I Gede Widhartama SH MH menyampaikan ucapan selamat serta apresiasi setinggi-tingginya kepada para pelaku usaha yang berhasil meraih penghargaan sebagai wajib pajak teladan.
Ia menegaskan, keberadaan institusi kejaksaan dalam tata kelola keuangan daerah merupakan bagian dari komitmen bersama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPPD OKI.
“Kerja sama ini merupakan wujud nyata sekaligus menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan pendampingan hukum (legal assistance) dan pengamanan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kejari OKI, lanjutnya, juga memberikan apresiasi atas sinergi pendampingan hukum dan edukasi melalui PKS yang terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak di lapangan.
“Keberhasilan sinergi ini terlihat dari realisasi penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) Kabupaten OKI hingga Juni 2026 yang berhasil mencapai Rp885.666.744,00 atau sebesar 115,93 persen,” ungkapnya.
Capaian tersebut, kata dia, telah melampaui target awal dalam APBD sebesar Rp763.945.000,00. Atas pencapaian itu, target penerimaan PAT diusulkan untuk ditingkatkan pada perubahan tahun anggaran berjalan.
“Selain penataan sektor air tanah, Kejaksaan juga memberikan pemahaman hukum bahwa kepatuhan terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, baik yang berasal dari fasilitas negara (PLN) maupun penggunaan daya mandiri skala industri (genset), telah memiliki kepastian hukum melalui Peraturan Bupati. Langkah evaluasi dan pengawasan berkelanjutan kini mulai diwujudkan dengan baik di lapangan,” jelasnya.













Komentar