Sebagai bentuk inovasi ke depan, masih kata dia, Kejaksaan memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak secara real-time melalui pemanfaatan teknologi digital, seperti penggunaan dashboard pemantauan CCTV guna meminimalisir potensi perbedaan dalam pelaporan pajak.
“Digitalisasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem pelaporan mandiri wajib pajak (self-assessment) yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel,” tegasnya.
Meski demikian, tambahnya, pemerintah daerah bersama kejaksaan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan secara persuasif agar iklim usaha di Kabupaten OKI terus berkembang secara sehat dan positif.
“Karena itu, kejaksaan berharap masa tenggang atau masa pembinaan selama tiga bulan ke depan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh wajib pajak untuk melengkapi berbagai administrasi, mulai dari pengurusan izin SIPA hingga pemasangan instalasi flow meter,” imbaunya.
Namun, Kepala Kejari OKI juga menyampaikan peringatan tegas bahwa apabila proses pembinaan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang diberikan, kejaksaan akan mendukung penuh langkah penertiban secara tegas dan represif sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
“Langkah tegas tersebut meliputi pemasangan stiker pengawasan khusus bertuliskan ‘Objek Pajak Dalam Pengawasan Kejaksaan’, hingga penerapan sanksi maksimal berupa peninjauan kembali atau pencabutan izin usaha bagi wajib pajak yang tidak menunjukkan kepatuhan,” pungkasnya. (Choe)













Komentar