MURATARA, JURNAL SUMATRA -Seorang pria berinisial EKC (36) diamankan Unit Reskrim Polsek Rupit setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik warga di Dusun III, Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, EKC diduga meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli beras.
Namun, sepeda motor tersebut diduga tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo/NF 11BID M/T tahun 2009 dengan nomor polisi BG 6827 GO.
Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka NH1JBC2199K209741 dan nomor mesin JBC2E-1208218, dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp 8 juta. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Rupit melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Kapolsek Rupit IPTU Dedi Gunawan, S.Kom., melalui Kanit Reskrim Polsek Rupit IPDA Beny Pratama, Senin (7/9/2026), mengatakan pihaknya kemudian memperoleh informasi bahwa EKC berada di rumahnya.
“Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak menuju kediaman EKC pada Jumat (4/9/2026) sekira pukul 08.00 WIB. Setibanya di lokasi, anggota Unit Reskrim Polsek Rupit langsung mengamankan EKC,” ungkap dia.
Saat diamankan, jelas dia, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. EKC selanjutnya dibawa ke Polsek Rupit untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kita masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas dia.(AkazZz).













Komentar