oleh

Bukan Hanya Linmas, Honor Guru Ngaji Desa Tanjung Agung Diduga Mandek Hingga September 2026

MURATARA, JURNAL SUMATRA -Persoalan pembayaran hak masyarakat di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali mencuat. Setelah sebelumnya 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) mengeluhkan gaji yang belum dibayarkan, kini giliran sejumlah guru ngaji yang mempertanyakan nasib honor mereka. Kamis (10/09/2026).

Ironisnya, honor guru ngaji di desa tersebut diduga belum dibayarkan secara penuh sejak tahun 2025 dan hingga September 2026 masih menyisakan tunggakan.

Berdasarkan keterangan salah seorang guru ngaji berinisial FG, pembayaran honor yang diterima para guru ngaji disebut hanya sekitar lima bulan sepanjang tahun 2025. Setelah pembayaran tersebut, honor berikutnya disebut belum kembali diterima hingga memasuki September 2026.

“Yang dibayarkan baru sekitar lima bulan pada tahun 2025. Selebihnya sampai sekarang belum ada lagi,” ujar FG.

Jika keterangan tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan pembayaran biasa. Sebab, menyangkut hak para guru ngaji yang selama ini menjalankan peran penting dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada anak-anak di Desa Tanjung Agung.

Terlebih, honor yang disebut seharusnya diterima mencapai Rp400 ribu per bulan. Dengan adanya pembayaran yang diduga tersendat dalam waktu panjang, tentu muncul pertanyaan mengenai berapa total hak guru ngaji yang belum direalisasikan serta bagaimana status anggarannya.

Persoalan semakin menjadi sorotan ketika para guru ngaji disebut mendapat penjelasan bahwa keterlambatan pembayaran berkaitan dengan efisiensi anggaran desa.

Jika memang terjadi efisiensi anggaran, masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan tersebut diterapkan, pos anggaran mana yang terdampak, serta apakah anggaran yang sebelumnya diperuntukkan bagi honor guru ngaji mengalami perubahan atau pengalihan.

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah bagaimana mekanisme penentuan pembayaran honor tersebut dan apakah terdapat dokumen atau keputusan resmi yang menjadi dasar penghentian maupun penundaan pembayaran.

Sorotan terhadap Pemerintah Desa Tanjung Agung semakin menguat karena persoalan pembayaran honor guru ngaji ini muncul setelah sebelumnya 10 anggota Linmas juga mengeluhkan belum menerima hak mereka.

Munculnya dua persoalan terkait pembayaran tersebut tentu memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi, perencanaan, dan realisasi pengelolaan anggaran Desa Tanjung Agung.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran desa, khususnya anggaran yang berkaitan dengan honor atau insentif masyarakat yang menjalankan tugas pelayanan sosial dan keagamaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed