oleh

Nekat Edarkan Sabu, AS Ditangkap, Satresnarkoba Polres Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 7,70 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (27/9/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Penghijauan, Kelurahan Bandar Jaya, Kabupaten Lahat.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Heri Sugianto, S.Psi., dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Penghijauan, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat,” ujar IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si, Minggu (27/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, kita melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit Idik I bersama anggota untuk melakukan penindakan terhadap terduga pelaku,” tutur dia.

Saat hendak diamankan, lanjut dia, terduga pelaku sempat melarikan diri ke area semak-semak. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya.

“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dengan disaksikan oleh saksi sipil. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,70 gram,” ungkap dia.

Selain barang bukti sabu, kata dia lagi, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna biru.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas dia

Dalam perkara ini, tambah dia, kita menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini, penyidik telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan. Pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik juga direncanakan untuk mendukung proses penyidikan,” jelas dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed