oleh

Utari Oktarini Tandatangani Surat Pencabutan Status Tersangka dan Rehabilitasi Nama Baik di Polres OKI

Jurnal Sumatra, Kayuagung — Setelah gugatan Praperadilan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, tim kuasa hukum Utari Oktarini, H Alex Noven SH MH kembali mendatangi Mapolres OKI Rabu (7/10/2026).

Kedatangan tim kuasa hukum untuk bertemu penyidik Satreskrim Polres OKI guna melakukan koordinasi dan penandatanganan pencabutan status tersangka dan rehabilitasi nama baik atas nama Utari Oktarini.

“Alhamdulillah tadi kami sudah bertemu penyidik Satreskrim Polres OKI, klien kami Utari Oktarini hadir langsung menandatangani pencabutan status tersangka dan rehabilitasi nama baik atas nama Utari Oktarini,” kata H Alex Noven didampingi Indra Kasyanto SH Msi CPL, H Dedek Mutha A SH, Amrullah SH dan Fatra SH Rabu (7/10/2026).

Selain itu, kata Alex, pihaknya menerima salinan hasil putusan Praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) dalam salinan tersebut tertuang Pasal 1320 KUHPerdata kegagalan bayar tidak bisa dijadikan pidana.

“Salinan hasil Prapid juga sudah kami serahkan ke penyidik Satreskrim Polres OKI dan sudah diterima,”tuturnya.

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Utari Oktarini selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditetapkan Satreskrim Polres OKI pada 4 September 2026.

Putusan Praperadilan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal Yoshito Siburian SH MH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Senin (5/10/2026) kemarin.

Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka tidak sah, memulihkan harkat dan martabat pemohon serta menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon gugur dan penyidikan harus dihentikan.

Menanggapi putusan Praperadilan tersebut, tim kuasa hukum pemohon, H Alex Noven SH MH mengapresiasi hakim tunggal Yoshito Siburian SH, MH PN Kayuagung yang telah mengabulkan permohonan Praperadilan kliennya oleh Polres OKI tidak sah.

“Apa yang kami harapkan terpenuhi, putusan hakim praperadilan PN Kayuagung dilakukan secara profesional, cermat tanpa intervensi dari pihak manapun, sehingga memberikan keadilan bagi klien kami,” ujar Alex Noven didampingi Indra Kasyanto SH Msi CPL, H Dedek Mutha A SH, Amrullah SH dan Fatra SH Selasa (6/10/2026).

Dijelasak Alex Noven SH MH, kasus yang membawa kliennya Utari Oktarini menjadi tersangka di Polres OKI berawal dari hutang piutang kepada tiga orang rentenir yakini Riza Ganti Mariamin dan ST ( anak dari Mar ) di Kayuagung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed