oleh

Utari Oktarini Tandatangani Surat Pencabutan Status Tersangka dan Rehabilitasi Nama Baik di Polres OKI

“Kami juga sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta untuk klien kami Utari Oktarini, juga pengajuan kami disetujui klien kami saat dalam perlindungan LPSK,” bebernya.

Setelah putusan Praperadilan dikabulkan PN Kayuagung tim kuasa hukum Utari Oktarini saat ini masih menunggu salinan putusan secara resmi dari PN Kayuagung dan selanjutnya akan mengkajinya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(Ata)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed