Penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.Kemudian hasil auidit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih.(anjas)
Polda lengkapi berkas perkara kasus korupsi UIN Sumut

News Feed
Kasus aktif COVID-19 Papua Barat tambah 3 orang
Nasional|Sabtu, 23 Oktober 2021, 11:40
Manokwari, jurnalsumatra.com – Kasus aktif COVID-19 Papua Barat, Jumat, bertambah 3 orang dari kabupaten Sorong, kota Sorong dan Manokwari. Juru bicara Satgas Baca Selengkapnya
Sulawesi Utara ketambahan 11 kasus baru COVID-19
Nasional|Sabtu, 23 Oktober 2021, 11:30
Manado, jurnalsumatra.com – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ketambahan sebanyak 11 kasus baru COVID-19 yang disumbangkan tiga kabupaten dan kota setempat, Jumat. “Akumulasi Baca Selengkapnya
USK-ANRI jalin kerja sama kearsipan
Nasional|Sabtu, 23 Oktober 2021, 11:20
Banda Aceh, jurnalsumatra.com – Universitas Syiah Kuala menjalin kerja sama dalam pengembangan kearsipan dan pendidikan dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Wakil Baca Selengkapnya
Untirta belajar pengembangan IT dan Kampus Merdeka di USK
Nasional|Sabtu, 23 Oktober 2021, 11:10
Banda Aceh, jurnalsumatra.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) belajar pengembangan teknologi informasi pada penerimaan mahasiswa baru, serta implementasi program Merdeka Belajar Baca Selengkapnya
Panitia pernikahan keluarga Bupati Jember didenda Rp10 juta
Nasional|Sabtu, 23 Oktober 2021, 10:50
Jember, Jawa Timur, jurnalsumatra.com – Panitia penyelenggara resepsi pernikahan keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto akhirnya didenda Rp10 juta karena terbukti bersalah melakukan Baca Selengkapnya












Komentar