“SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan,” ujarnya pula.(anjas)
DPRD Padang minta surat pencabutan SE 421 segera diterbitkan

News Feed
Evakuasi Akibat Erupsi Gunung Ibu Capai 644 Jiwa
Nasional|Senin, 20 Januari 2025, 14:24
Jakarta, jurnalsumatra.co – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan total sudah ada sebanyak 644 warga di Halmahera Barat Maluku Utara yang dievakuasi ke Baca Selengkapnya
Satwa Lindung Dilepasliarkan BKSDA di Gunung Salahutu
Nasional|Senin, 20 Januari 2025, 14:20
Ambon, jurnalsumatra.co – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran tujuh ekor satwa dilindungi di kaki Gunung Salahutu Kabupaten Baca Selengkapnya
Ketua Bawaslu Maluku Siap Hadiri Sidang di MK
Nasional|Senin, 20 Januari 2025, 14:17
Ambon, jurnalsumatra.co – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kesiapannya menghadiri sidang dengar jawaban di Mahkamah Konstitusi (MK) yang Baca Selengkapnya
Pemrov DIY Mulai Ujicoba Bus Listrik Berpenumpang Gratis
Nasional|Senin, 20 Januari 2025, 14:14
Yogyakarta, jurnalsumatra.co – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memulai uji coba bus listrik untuk melayani penumpang secara gratis mulai hari ini, Baca Selengkapnya
Wakil Mendagri dan Pj Gubernur DKI Bahas Jakarta ke Depan
Nasional|Senin, 20 Januari 2025, 14:03
Jakarta, jurnalsumatra.co – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melakukan pertemuan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi Baca Selengkapnya












Komentar