Robert juga mentransfer Rp280 juta dan uang itu juga belum kembali. Padahal putusan kasasi Jimmy dan Robert menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura sehingga keduanya tetap dinyatakan bersalah.(anjas)
Eks panitera pengganti PN Jakarta Utara akui terima Rp1,2 miliar

News Feed
Edarkan Uang Palsu Pasutri di Lampung Diringkus
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 14:10
LampungSelatan, jurnalsumatra.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Candipuro Lampung Selatan berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) atas nama Ari Setiawan (37) dan istrinya Baca Selengkapnya
1.214 Jiwa Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Ibu
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 14:07
Ternate, jurnalsumatra.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menyatakan selama erupsi Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat tercatat sebanyak 1.214 jiwa harus Baca Selengkapnya
Geely Rencakan Buka 100 Dealer di Indonesia dalam Tiga Tahun
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 14:05
Jakarta, jurnalsumatra.co – Wakil Presiden Geely Auto International Corporation Evin Ye mengemukakan rencana perusahaan untuk membuka 100 dealer kendaraan di Indonesia dalam Baca Selengkapnya
Bandara Bali Layani Pesawat Jumbo Airbus A380 Emirates
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 14:02
Jakarta, jurnalsumatra.co – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyatakan bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencetak sejarah sebagai bandara pertama Baca Selengkapnya
Dua Warga Tertimbun Tanah Longsor di Jombang Masih Dicari
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 14:00
Jombang, jurnalsumatra.co – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jombang Jawa Timur melakukan pencarian dua warga Dusun Baturejo Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam Baca Selengkapnya












Komentar