Dia juga mengimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.(anjas)
BPJAMSOSTEK harapkan program relaksasi dorong ekonomi Sulut COVID-19

News Feed
Menghitung hari hadirnya vaksin Sinovac halal dan aman
Nasional|Rabu, 6 Januari 2021, 09:47
Jakarta, jurnalsumatra.com – Wabah COVID-19 yang menglobal dan memakan waktu pandemi nyaris setahun membuat banyak negara di dunia mencari seribu satu jalan Baca Selengkapnya
DPRD dukung Pemkot Palu perketat syarat pelaku perjalanan masuk Palu
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:30
Palu, jurnalsumatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Palu memperketat syarat bagi pelaku perjalan memasuki Baca Selengkapnya
PKS Jateng siap kolaborasi dengan gubernur sejahterakan masyarakat
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:29
Semarang, jurnalsumatra.com – Jajaran pengurus DPW Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Jawa Tengah siap berkolaborasi dengan Gubernur Ganjar Pranowo dalam upaya menyejahterakan masyarakat Baca Selengkapnya
Kodam I/BB tes cepat COVID-19 seluruh prajurit-PNS di 4 provinsi
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:28
Medan, jurnalsumatra.com – Kodam I Bukit Barisan melakukan tes cepat COVID-19 kepada seluruh prajurit dan PNS yang berada di empat provinsi yakni Baca Selengkapnya
NTP Sulbar naik 1,96 persen
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 11:26
Mamuju, jurnalsumatra.com – Nilai tukar petani (NTP) di Provinsi Sulawesi Barat pada Desember 2020 sebesar 115,30 atau naik 1,96 persen dibandingkan NTP Baca Selengkapnya












Komentar