“Kami ucapkan Terima kasih ke pak Bupati Dodi, semoga selalu memperhatikan warga Muba dan tetap berkiprah untuk kemahslatan banyak umat,” harapnya. Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIk, menyebutkan, aspek penilaian tertinggi Kampung Tangguh adalah program ketahanan pangan, Desa Ngulak mampu menjadi cadangan strategis pangan di Kabupaten Muba hingga cadangan strategis nasional dengan luasan wilayah 141 hektar. “Sehingga mampu menjadi daya ungkit untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing ekonomi dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya. (Rafik elyas/rilis)
Sawah di Muba Panen Tiga Kali Dalam Setahun

News Feed
Polres Muba Kembali Menggelar Kegiatan Jum’at Curhat
Musi Banyuasin|Jumat, 20 Januari 2023, 20:09
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Kepolisian Resor Musi Banyuasin melakukan kegiatan Jumat Curhat di lokasi Waterfront Selayu Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Baca Selengkapnya
Pj Bupati Muba Turun langsung Sambangi Korban Longsor
Musi Banyuasin|Kamis, 19 Januari 2023, 20:20
Muba, jurnalsumatra.com – Hujan dengan intensitas tinggi menyelimuti Kota Sekayu, baru baru ini mengakibatkan tiga rumah warga di Jalan Merdeka RT 14 Baca Selengkapnya
Pemkab Muba Keluarkan Surat Edaran Gerakan Tanaman Pangan
Musi Banyuasin|Selasa, 17 Januari 2023, 22:20
Muba, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-500/10/V/2023 Tentang Pemanfaatan Lahan Perkarangan Dalam Pelaksanaan Baca Selengkapnya
TKK Dinkominfo Muba Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Musi Banyuasin|Senin, 16 Januari 2023, 21:46
Muba, jurnalsumatra.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Palembang, melaksanakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus silaturrahmi kepada segenap karyawan-karyawati Non Pegawai Negeri Baca Selengkapnya
Rafik Elyas: Saya Apresiasi Ketegasan Pak Kapolda
Musi Banyuasin|Jumat, 13 Januari 2023, 16:19
Muba, jurnalsumatra.com – Kebijakan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melarang Group musik dan Organ Tunggal Baca Selengkapnya












Komentar