oleh

Meiyudin, Pembunuh Imam Masjid Dihukum 18 Tahun Penjara

OKI, JURNALSUMATRA.com – Meiyudin (49) warga Lingkungan III RT 06 Kelurahan Tanjung Rancing Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yakni pelaku pembacokan ketua Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing Kayuagung, dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum selama 18 tahun penjara.

 

Hal tersebut menyusul vonsi hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung secara virtual, Selasa (9/3/2021) siang.

 

Dibacakan Majelis hakim, bahwa terdakwa Meiyudin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam surat dakwaan.

” Berdasarkan fakta-fakta persidangan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana dalam pasal 340 Kuhp, ” kata hakim ketua dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH serta dibantu panitera pengganti (PP) Mira Aryani SH.

Hukuman terhadap terdakwa Meiyudin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso SH selama 20 tahun penjara. Dalam persidangan virtual tersebut, terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung usai dibacakan amar putusan oleh Majelis hakim menyampaikan pikir-pikir bersama dengan penasihat hukumnya M Sayuti SH. Begitu pula Jaksa mengatakan pikir-pikir.

” Yang mulia kami pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan, “ucapnya.

Terungkap di persidangan, bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Yakni korbannya M Arif MPd yang merupakan ketua Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing Kayuagung meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat 11 September 2020 sekira pukul 18.15 Wib, bertempat di dalam Masjid Nurul Iman Kelurahan Tanjung Rancing Kayuagung. Berawal dari terdakwa sholat jumat berjamaah dan selesai menjalankan sholat berjamaah, lalu terdakwa mengumpulkan kotak amal. Kemudian dibuka dan menghitung semua uang yang ada bersama-sama pengurus dan bendahara. Lalu korban M Arif meminta terdakwa untuk memberikan seluruh kunci kotak amal kepada bendahara Masjid.

“Usai memberikan kunci itu, terdakwa pulang ke rumah dan mandi untuk persiapan sholat magrib berjamaah di Masjid. Tiba di masjid pukul 18.10 Wib, terdakwa melihat korban dalam masjid. Karena terdakwa merasa sakit hati dan tersinggung ucapan korban terkait kotak amal, maka terdakwa pulang ke rumah, ” jelas hakim.

Rupanya, terdakwa mengambil senjata tajam jenis parang dengan tujuan akan digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Sampai di masjid, terdakwa melihat korban sedang memulai sholat magrib. Karena terdakwa merasa sakit hati, maka langsung masuk masjid dan menebaskan parang dari belakang ke arah bahu kiri korban dengan menggunakan tangan kiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed