oleh

Meiyudin, Pembunuh Imam Masjid Dihukum 18 Tahun Penjara

Selanjutnya, karena parang yang ditebaskan terpental, korban menoleh ke kiri, sehingga terdakwa kembali menebaskan parang yang kedua kalinya kearah telingga kiri korban. Lalu terdakwa melepaskan parang. Korban berusaha mengejar terdakwa, tetapi terdakwa telah keluar masjid. Terdakwa berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh warga sekitar.

” Atas perbuatan terdakwa, membuat korban mengalami luka bacok pipi kanan hingga kepala samping kanan dan putusnya urat syaraf wajah serta pembuluh darah nadi, ” terang hakim.

Setelah menjalani operasi dan perawatan intensif, kondisi korban memburuk hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia pada 14 September 2020.

Terpisah penasihat hukum Terdakwa M Sayuti SH mengungkapkan, bahwa hukuman terhadap terdakwa yang dijatuhkan oleh Majelis tinggi cukup tinggi. ” Hukuman itu terlalu tinggi dengan alasan terdakwa melakukan perbuatan itu bukan berencana tetapi spontan karena sakit hati atas perkataan korban di depan umum. Terdakwa kan masih di Lapas jadi konsultasi dulu, kami pikir-pikir, ” terangnya. (lilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed