“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Kasus Pembunuhan di Desa Gajah Mati, Ternyata Dipicu Dendam Asmara
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 19 Mei 2025, 18:00
MUBA, JURNAL SUMATRA – Pelaku pembunuhan yang menewaskan korban bernama Arbi yang terjadi di Dusun VII, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Baca Selengkapnya
Polsek Tulung Selapan Gelar Patroli di Malam Hari Libur, Antisipasi 3C, Tawuran dan Balap Liar
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 18 Mei 2025, 14:53
OKI, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka cegah terjadi gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya, Polsek Tulung Selapan yang dipimpin Kapolsek AKP Budhi Santoso, Baca Selengkapnya
Diduga Oknum Petugas Dishub Sumsel Melakukan Pungli Berkedok Retribusi
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 17 Mei 2025, 22:03
MUBA, JURNAL SUMATRA – Oknum petugas Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan diduga melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok retribusi terhadap kendaraan jenis truk Baca Selengkapnya
Polres Lahat Ungkap Kasus Curat, YDE Berhasil Ditangkap
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka Ops Sikat Musi 2025, jajaran Sat Reskrim Polsek Merapi Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian Baca Selengkapnya
Polres Pasaman Barat Beberkan Hasil Ungkap Kasus Narkotika Periode Maret – April 2025
PASBAR, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana peredaran Baca Selengkapnya
Komentar