“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polres OKI Ungkap Pembegalan Viral di Mesuji Raya, Satu Pelaku Ditangkap
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 22 Mei 2026, 17:43
OKI, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan yang sempat viral Baca Selengkapnya
Diduga Dana Desa Ratusan Juta Diselewengkan, Kades Rantau Telang Jadi Sorotan
MURATARA, JURNAL SUMATRA -Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, dugaan tersebut mengarah kepada Baca Selengkapnya
Kejari OKU Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Ibu Tiri, Tersangka Resmi Ditahan di Rutan Baturaja
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Selasa, 19 Mei 2026, 21:45
OKU, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Baca Selengkapnya
Bejat, Pria di Muba Ini Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 16 Mei 2026, 18:55
MUBA, JURNAL SUMATRA – Lazimnya, seorang ayah wajib melindungi, terlebih anak kandungnya. Namun berbeda bagi WA (40), warga Desa Rukun Rahayu Kecamatan Baca Selengkapnya
Aniaya dan Tusuk Korban dengan Pisau Dapur, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi
Kriminal, Sumatera, Sumatera Barat|Jumat, 15 Mei 2026, 20:50
PASAMAN BARAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak Baca Selengkapnya












Komentar