“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Usai Menjalani Perawatan di RSUD Lahat, Bung Nata Biro Hiri Dirujuk ke Palembang
“Korban Dibacok Saat Main Gap” LAHAT, Jurnalsumatra.com – Setelah menjalani perawatan intensif, Jum’at malam sekira jam 23.15 WIB di Rumah Sakit Umum Baca Selengkapnya
Tak Sampai 24 Jam, AHD Pelaku Curat Ini Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com – Tak sampai 24 jam, Satreskrim Polres PALI akhirnya berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI, Berhasil Tangkap IF, Pengedar Narkotika Jenis Sabu
PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu pada Baca Selengkapnya
Dibujuk Kades dan Polisi, Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 17 Januari 2024, 20:24
MUBA, jurnalsumatra.com – Karena dibujuk Kepala Desa, tersangka Penganiayaan berat yang sempat melarikan diri akhirnya mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke polisi. Baca Selengkapnya
Satreskrim Polres PALI Berhasil Ungkap Sindikat Penimbunan BBM Bersubsidi
PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres PALI, berhasil bongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang beroperasi Baca Selengkapnya












Komentar