“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polres Lahat Tangkap Pelaku Curas dan Penadah
Kriminal|Kamis, 28 Oktober 2021, 18:01
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran unit Reskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik, Kanit Pidum IPDA Buddi Baca Selengkapnya
Polsek Kikim Lahat Tangkap Pencuri SPM
Kriminal|Selasa, 26 Oktober 2021, 20:44
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Kikim Barat, Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian sepeda motor (SPM) sebagaimana dimaksud Baca Selengkapnya
Penyebar Vidio Siswa SMAN 1 Lahat Berhasil Diamankan
Kriminal|Rabu, 20 Oktober 2021, 21:29
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat diruang Media Center Humas Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik yang diwakili Kanit Pidsus IPDA Baca Selengkapnya
Tiga Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Ditangkap Polisi
Kriminal|Senin, 11 Oktober 2021, 20:35
Muba, jurnalsumatra.com – Tiga orang terduga kasus penipuan dalam proses jual beli tanah seluas 8,2 HA di telawan Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Baca Selengkapnya
Pencuri Motor Ditangkap Unit Reskrim Polsekta
Kriminal|Sabtu, 9 Oktober 2021, 10:34
Lahat, jurnalsumatra.com – Kecepatan dan ketepatan gerak unit Reskrim Polsekta Lahat dalam membongkar serta menangkap pelaku kasus tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur Baca Selengkapnya












Komentar