“Barang Bukti (BB) yang kita sita dokument, dan buku tabungan. Tersangka AN akan kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 undang undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). TSK sudah kita tahan dan dititipkan ke Lapas II A Lahat untuk 20 hari kedepan,” pungkas Anjas dengan tegas. (Din)
Kejaksaan Jebloskan Mantan Kades ke Penjara

News Feed
Giliran Warga Purwosari Dicangking Satresnarkoba
Kriminal|Selasa, 2 Februari 2021, 11:55
Lahat, jurnalsumatra.com – Hanya berjarak satu hari, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, bersama Anggota kembali membongkar dan Baca Selengkapnya
Aipda Bagus Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Bersenpi
Kriminal|Senin, 1 Februari 2021, 15:32
Muba, jurnalsumatra.com – Jajaran Kepolisian sektor Sekayu, Resort Musi Banyuasin meringkus seorang pelaku yang kedapatan menyimpan Pistol Ilegal bahkan ketika digeledah petugas Baca Selengkapnya
Pengedar Shabu Ditangkap Polres Lahat
Kriminal|Minggu, 31 Januari 2021, 22:50
Lahat, jurnalsumatra.com – Perjuangan dalam memberantas peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat dibawa Kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH MH, bersama Anggota Baca Selengkapnya
Polsek Kejar Penada Barang Curian Hingga Lawang Kidul
Kriminal|Minggu, 31 Januari 2021, 21:30
Muba, jurnalsumatra.com – Personil Polsek Tungkal Jaya Resort Musi Banyuasin dengan di Back Up anggota Reskrim Polsek Lawang kidul menangkap TERI SUTRISNO Baca Selengkapnya
26 Paket Shabu Membawa Indriani ke Bui
Kriminal|Jumat, 29 Januari 2021, 23:14
Muba, jurnalsumatra.com – Aparat Kepolisian Sat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin menyita 26 paket narkotika jenis shabu milik INDRIANI (42) warga desa Baca Selengkapnya
Komentar