“Barang Bukti (BB) yang kita sita dokument, dan buku tabungan. Tersangka AN akan kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 undang undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). TSK sudah kita tahan dan dititipkan ke Lapas II A Lahat untuk 20 hari kedepan,” pungkas Anjas dengan tegas. (Din)
Kejaksaan Jebloskan Mantan Kades ke Penjara

News Feed
Darsan Hembuskan Napas Terakhir di Acara Hajatan
Kriminal|Senin, 22 Februari 2021, 18:56
Lahat, jurnalsumatra.com – Korban penusukan bernama Darsan alias Can (45) warga Desa Sugiwaras Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, akhirnya menghembuskan napas terakhir Baca Selengkapnya
Polsek BHL Ringkus Pembawa 21 Butir Exstacy
Kriminal|Minggu, 21 Februari 2021, 19:27
Muba, jurnalsumatra.com – Komitmen Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba) perang terhadap narkoba terus dilakukan. Maka dari itu personil Polres Muba, terus berjibaku Baca Selengkapnya
2,42 Gram Shabu Diamankan Dari Tangan Pengedar
Kriminal|Jumat, 19 Februari 2021, 22:03
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH bersama Kanit I, II, dan anggota berhasil mengungkap Baca Selengkapnya
Duel Maut, Raden Mukmin vs Andika sama – sama Meregang Nyawa
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 18 Februari 2021, 16:59
OKI, jurnalsumatra.com – Dua orang pemuda terlibat perkelahian 1 lawan 1 (duel) di Dusun III Desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Baca Selengkapnya
Video Penangkapan Kurir Narkoba Viral di Medsos
Kriminal|Kamis, 11 Februari 2021, 09:14
Muba, jurnalsumatra.com – Miris Video penangkapan kurir narkotika antar provinsi di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Rabu (10/2/2021) yang Baca Selengkapnya
Komentar