“Barang Bukti (BB) yang kita sita dokument, dan buku tabungan. Tersangka AN akan kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 undang undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). TSK sudah kita tahan dan dititipkan ke Lapas II A Lahat untuk 20 hari kedepan,” pungkas Anjas dengan tegas. (Din)
Kejaksaan Jebloskan Mantan Kades ke Penjara

News Feed
Pengedar Ekstacy Ditangkap Satresnarkoba
Kriminal|Kamis, 11 Maret 2021, 23:59
Lahat, jurnalsumatra.com – Perburuhan dalam memberantas Narkotika untuk wilayah hukum Polres Lahat, kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, bersama Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Antara Amran dan Adin Menjadi Petaka
Kriminal|Kamis, 11 Maret 2021, 19:23
Muba, jurnalsumatra.com – Seorang Pria bernama Amran als Meran (39), Warga Desa Dawas Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Polisi. Karena Baca Selengkapnya
Polisi Surakarta periksa tiga pelaku terlibat kasus kekerasan
Kriminal|Kamis, 11 Maret 2021, 13:53
Solo, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Surakarta melakukan pemeriksaan terhadap tiga warga yang diduga terlibat kasus kekerasan dan penganiayaan Baca Selengkapnya
Meiyudin, Pembunuh Imam Masjid Dihukum 18 Tahun Penjara
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 10 Maret 2021, 19:19
OKI, JURNALSUMATRA.com – Meiyudin (49) warga Lingkungan III RT 06 Kelurahan Tanjung Rancing Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yakni pelaku pembacokan ketua Baca Selengkapnya
Kanit Pidum Ungkap Tersangka Curas
Kriminal|Rabu, 10 Maret 2021, 08:31
Lahat, jurnalsumatra.com – Aksi kasus TP Pencurian dengan Kekerasan (Curas) kembali terjadi. Kali ini dirasakan oleh korban Azriel Aldian Saputra (11), demi Baca Selengkapnya
Komentar