“Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat tersangka duduk, didapati barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal putih, terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu satu set alat hisap shabu/bong,” terang Liespono pada Sabtu (01/05/2021). Tidak sampai disitu saja, diuraikan PAUR Humas Polres Lahat, tim Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapati satu batang kaca Purek yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan petugas dilantai ruang tengah kontrakan tepat dihadapan tersangka Hadadi, M.Suwandi, dan Juni Apriansyah, Pipi Suryani, serta para TSK mengakui bahwa barang tersebut adalah tersangka Hadadi.
Tanpa mengulur waktu lagi, barang bukti beserta para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lahat, ke Sat Narkoba Polres Lahat, guna dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum yang berlaku. “Para tersangka dan BB berupa 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 set alat hisap shabu / Bong, 1 batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,02 gram, telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Lahat,” pungkas Liespono. (Din)













Komentar