Kekosongan hukum itu perlu mendapat perhatian bersama, terutama dari pemerintah dan DPR RI, karena masalah tata kelola ruang udara nasional juga menyangkut urusan kedaulatan NKRI, Kasau menegaskan.
Usai Kasau menyampaikan pidato kuncinya, acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari perwakilan Komisi I DPR RI, pejabat Kementerian Pertahanan dan perwakilan Kementerian Perhubungan, TNI AU, dan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia.(anjas)











![Oleh: [Novendra Jali Saketi, M.Pd]](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250903_185230-150x150.jpg)

Komentar