oleh

Pihak Pemkot Palembang Kirim Perwakilan Tanpa Surat Kuasa

“Harusnya Pemkot Palembang bisa lebih serius dalam menyikapi permasalahan ini. Karena dalam beberapa kali pengambilan kebijakan terkait Pulau Kemaro sama sekali tidak melibatkan kami selaku pemilik sebagian tanah di Pulau Kemaro seluas lebih kurang 80 hektar. Terlebih yang mengundang ini lembaga resmi DPRD Sumsel tapi tak juga dihormati karena hanya mengutus yang tak berkompeten,” katanya.

Senada disampaikan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Fauwaz Diradja yang meminta Pemkot Palembang agar mengedepankan kearifan budaya lokal dalam membangun.

“Kami senantiasa akan mendukung pembangunan di Kota Palembang sesuai dengan visi Palembang Darussalam. Dengan menghidupkan budaya dan tradisi-tradisi seperti di masa Kesultanan Palembang Darussalam, bukan pembangunan yang hanya berorientasi pada kepentingan bisnis dan kemauan investor semata,” kata SMB IV

Perwakilan BPKAD kota Palembang yang hadir pada mediasi tersebut memilih tak berkomentar. Pasalnya, mereka tidak diberikan kapasitas berbicara dalam mediasi ini. “Mohon maaf langsung konfirmasi ke Pemkot saja ya, kami disini cuma diminta untuk menyerahkan data-data yang dibutuhkan,” elak perwakilan BPKAD yang menolak menyebut namanya.

Sedangkan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Drs Pelopor,M.Eng menegaskan hingga kini terkait permohonan hak dari Pemkot Palembang terhadap sebidang tanah seluas 26 hektar di bagian timur agar ke selatan Pulau Kemaro belum bisa diselesaikan. “Karena ada sebagian batas di Barat Laut yang belum bisa dilakukan pengukuran.

Termasuk adanya sanggahan dari zuriat Kyai Merogan atas kepemilikan tanah disana,” kata  Pelopor. Artinya produk tersebut belum dapat kami serahkan karena dalam tahap pengukuran di lapangan adanya sanggahan dari sejumlah pihak di bagian selatan agak ke Barat Laut. “Artinya sampai kini terhadap permohonan tersbut sampai kini masih terhenti karena adanya sanggahan beberapa pihak,” katanya.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pulau Kemaro (AMPPK) , Vebri Al Lintani menilai kebijakan Pemkot Palembang tentang pulau Kemaro yang memaksakan konsep yang tidak berbasis sejarah dan kebudayaan Palembang Darussalam bertentangan dengan jargon “Palembang Emas Darussalam.

Menurutnya sudah jelas dan nyata bahwa pulau kemaro adalah pulau yang penuh sengketa.

Oleh karena itu, menurut Vebri, Aliansi Masyarakat Peduli Pulau Kemaro (AMPPK) menolak kebijakan Pemkot Palembang yang akan mengembangkan pulau Kemaro sebagai prioritas pengembangan destinasi wisata yang mirip Taman Wisata Ancol dengan memunculkan keluhuran identitas Sriwijaya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed