oleh

Pihak Pemkot Palembang Kirim Perwakilan Tanpa Surat Kuasa

“Mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk tidak melanjutkan pembangunan infra struktur dan kegiatan dalam bentuk apapun yang mendukung rencana pengembangan, destinasi tersebut di pulau Kemaro sebelum persoalan sengketa sejarah, budaya, dan

pemlilikan lahan selesai,” katanya.

Lalu memohon kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi dan Kreatif dan seluruh para calon investor pengembangan pulau Kemaro agar menolak usulan Pemerintah Kota Palembang

dalam membangun destinasi wisata yang tidak berdasarkan kebenaran sejarah, kebudayaan dan dalam keadaan sengketa kepemilikan tanah.

“Dan memohon kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, melalui Dirjen Kebudayaan

agar segera mengeksekusi kajian sejarah terkait dengan cagar budaya Kesultanan Palembang Darussalam di pulau Kemaro,” katanya.

Perwakilan warga Pulau Kemaro,  Suparman Romans dan kuasa hukumnya Misnan Hartono SH mengatakan, kalau pembangunan Pemkot Palembang di Pulau Kemaro sudah  masuk areal persawahan milik warga di Pulau Kemaro dan sudah sudah terbangun dua villa sehingga sudah mengganggu warga Pulau Kemaro dan sudah menyangkut nafkah warga.

Pihaknya sudah melakukan somasi kepada Pemkot Palembang agar jangan meneruskan pembangunan lantaran lahan warga Pulau Kemaro terdampak akibat pembangunan tersebut dan pihaknya berharap ada win-win solution dalam permasalahan ini.

“  Ternyata Pemohon (Pemkot Palembang) baru mengajukan pengukuran, kami menilai ini belum memiliki hak  tapi secara fisik dan administrasi kami punya , selama 62 tahun tidak ada gugatan pihak manapun terhadap lahan yang kami garap secara turun menurun, “ kata Suparman Romans sembari mengatakan, kalau Pamkot Palembang tetap melanjutkan pembangunan di Pulau Kemaro dirinya tidak menjadi terjadinya bentrok di Pulau Kemaro.

Dalam kesempatan tersebut Ketua TKPSP/Zuriat  Kapiten Bongsu, Ir Ahmad Dailami dan perwakilan Forwida Sumsel Kemas Ari Panji menyerahkan hasil kajian mereka tentang sengketa Pulau Kemaro kepada Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar.(udy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed