Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sungai Lilin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Dua rekan pelaku yang masih DPO sudah kita kantongin identitas nya Dan masih dalam pengejaran anggota kita. Saya menghimbau dua pelaku agar segera menyerahkan Diri” Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat Halaman 2
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat

News Feed
Bejat, Pria di Muba Ini Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 16 Mei 2026, 18:55
MUBA, JURNAL SUMATRA – Lazimnya, seorang ayah wajib melindungi, terlebih anak kandungnya. Namun berbeda bagi WA (40), warga Desa Rukun Rahayu Kecamatan Baca Selengkapnya
Aniaya dan Tusuk Korban dengan Pisau Dapur, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi
Kriminal, Sumatera, Sumatera Barat|Jumat, 15 Mei 2026, 20:50
PASAMAN BARAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak Baca Selengkapnya
Cekcok Dipicu Status WhatsApp, Suami di Pagaralam Cekik Istri hingga Tewas
PAGARALAM, JURNAL SUMATRA -Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maut terjadi di Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan. Seorang suami diduga mencekik Baca Selengkapnya
Kalsum Barifi di Tuntut 3 Tahun 6 Bulan, JPU juga Wajibkan Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp2,3 Miliar
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menuntut mantan ketua umum Komitmen Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lahat, Baca Selengkapnya
Polsek Tulung Selapan Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Lebung Hitam OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 14 Mei 2026, 16:34
OKI, JURNAL SUMATRA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tulung Selapan, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang Baca Selengkapnya












Komentar