Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sungai Lilin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Dua rekan pelaku yang masih DPO sudah kita kantongin identitas nya Dan masih dalam pengejaran anggota kita. Saya menghimbau dua pelaku agar segera menyerahkan Diri” Tutup Kapolsek. (Rafik Elyas)
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat Halaman 2
Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Curat

News Feed
Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres OKI di Tanjung Alai
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 17 Juni 2025, 17:00
OKI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang Baca Selengkapnya
Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Desa Muara Baru, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 15 Juni 2025, 16:35
OKI, JURNAL SUMATRA – Warga Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa Baca Selengkapnya
Jadi Korban Pengeroyokan, Pemuda Asal Serigeni Lama Kayuagung Lapor ke Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 14 Juni 2025, 12:54
OKI, JURNAL SUMATRA – Tak terima atas aksi pengeroyokan terhadap dirinya, Nopriansyah (19) yang merupakan pemuda asal Dusun 1, Desa Serigeni Lama, Baca Selengkapnya
Camat Karang Jaya Terkesan Bungkam Terkait Kasus Pengeroyokan Anggota LSM
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Kasus pengeroyokan terhadap salah satu anggota LSM di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Baca Selengkapnya
Dugaan Aksi Pengeroyokan Oknum Kades Terhadap Anggota LSM, Kini Sudah Dilaporkan ke Pihak Berwajib
MURATARA, JURNAL SUMATRA – Elia Rumadi, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPW KPK-PEPANRI Sumatera Selatan yang bertugas dalam bidang intelijen dan investigasi, Baca Selengkapnya












Komentar