“Untuk ‘politik balas budi’ ialah karena yang bersangkutan menjadi pendukung sehingga diangkat tidak sesuai aturan dan seleksi terbuka. Untuk mengisi jabatan kepala dinas, sekda, dan jabatan tinggi harus dilakukan melalui promosi atau melalui rotasi dan mutasi yang dilakukan dengan uji kompetensi,” kata dia.(anjas)
KASN: Uji kompetensi bukan untuk melengserkan pejabat

News Feed
Evakuasi Akibat Erupsi Gunung Ibu Capai 644 Jiwa
Nasional|Senin, 20 Januari 2025, 14:24
Jakarta, jurnalsumatra.co – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan total sudah ada sebanyak 644 warga di Halmahera Barat Maluku Utara yang dievakuasi ke Baca Selengkapnya
Satwa Lindung Dilepasliarkan BKSDA di Gunung Salahutu
Nasional|Senin, 20 Januari 2025, 14:20
Ambon, jurnalsumatra.co – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran tujuh ekor satwa dilindungi di kaki Gunung Salahutu Kabupaten Baca Selengkapnya
Ketua Bawaslu Maluku Siap Hadiri Sidang di MK
Nasional|Senin, 20 Januari 2025, 14:17
Ambon, jurnalsumatra.co – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kesiapannya menghadiri sidang dengar jawaban di Mahkamah Konstitusi (MK) yang Baca Selengkapnya
Pemrov DIY Mulai Ujicoba Bus Listrik Berpenumpang Gratis
Nasional|Senin, 20 Januari 2025, 14:14
Yogyakarta, jurnalsumatra.co – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memulai uji coba bus listrik untuk melayani penumpang secara gratis mulai hari ini, Baca Selengkapnya
Wakil Mendagri dan Pj Gubernur DKI Bahas Jakarta ke Depan
Nasional|Senin, 20 Januari 2025, 14:03
Jakarta, jurnalsumatra.co – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melakukan pertemuan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi Baca Selengkapnya












Komentar